HADE Newsletter

Dapatkan BERITA TERKINI dari LAW FIRM dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hade Indonesia Raya

Setelah anda memasukan e-Mail, secara otomatis anda akan menerima POST terbaru dari kami.

Sidang Perdana Penistaan Agama Dihujani Interupsi Panji Gumilang dan Pengacaranya


Terdakwa Panji Gumilang mendadak melontarkan interupsi kepada majelis hakim. Dalam interupsi itu, pimpinan Ponpes Al-Zaytun menganggap proses pembacaan dakwaan terhadapnya oleh JPU kurang tepat. 

Pantauan detikJabar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Indramayu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan atas terdakwa Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama dan ujaran bohong. Sidang perdana itu pun berlangsung sejak pukul 09.00 WIB.

Namun, sekira pukul 10.30 WIB, terdakwa Panji Gumilang tiba-tiba menyentuh mik, dan meminta izin kepada majelis hakim. Hal itu sontak membuat pembacaan dakwaan oleh JPU sesaat terhenti.

"..(suara kurang jelas) Kemudian dakwaannya salah. Sayang," kata-kata interupsi Panji Gumilang, Rabu (8/11/2023).

"Tolong membacanya dengan benar ya, jadi tadi terdakwa menyampaikan begitu ya dibacakan yang benar dan itu yang menjadi pedoman kita dalam persidangan sampai putusan, Begitu bisa dipahami, ya silahkan?," kata Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi menjelaskan maksud terdakwa.

Pembacaan dakwaan kemudian dilanjutkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, hanya selang beberapa menit, Panji Gumilang kembali mengutarakan interupsinya kepada majelis hakim.

"Yang ini diulang lagi di ulang lagi. Yang sudah di sampaikan sudah," kata-kata interupsi Panji Gumilang.

"Supaya dakwaan itu yang sudah ya sudah supaya tidak diulang lagi," permintaan terdakwa Panji Gumilang.

Dari interupsi itu, majelis hakim melakukan diskusi dengan menanyakan kepada pihak penasihat hukum terdakwa dan JPU. Bahwa dalam dakwaan banyak kalimat atau paragraf yang sama dengan paragraf sebelumnya. Meski memang hal itu disesuaikan dengan dakwaan.

Selain itu, majelis hakim juga menghitung dari jumlah puluhan lembar dakwaan itu jika dibacakan bisa menghabiskan waktu sekira 5 sampai 6 jam.

Setelah itu terpantau, majelis hakim kemudian memutuskan agar JPU kembali meneruskan pembacaan dakwaan. Dengan mempertimbangkan paragraf atau kalimat pokok.

KEJUJURAN DALAM PROFESI

Sebaik-baik niat baik adalah KEJUJURAN dan sebaik-baik Kejujuran adalah NIAT BAIK untuk mencapai RIDHO ILAHI

INTEGRITAS TANPA BATAS

Mix carefully crafted slides to create gorgeous sliders and blocks

PROFESIONALISME DAN ELEGAN

Styles and UI elements fit for any kind of a web related project

BERSYUKUR DAN KERJA KERAS

Make your slide looks great on all screens, tablets and phones

Copyright © 2017 Kantor Hukum Hade Indonesia Raya