Hal itu disampaikan kuasa hukum Panji, Hendra Effendi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). Hendra mengaku diminta Panji menghadiri mediasi dengan Anwar Abbas. Sementara itu, Anwar Abbas hadir langsung dalam mediasi hari ini.
Hendra Effendi mengungkap mediasi berakhir dengan damai. Panji Gumilang, kata Hendra, mencabut gugatan Rp 1 triliun terhadap Anwar Abbas.
"Hari ini adalah mediasi sudah sekian kali. Dalam mediasi hari ini ada kesepakatan perdamaian. Alhamdulillah beliau memberikan kuasanya kepada kami untuk menyampaikan gugatan ini kita cabut," kata Hendra.
Hendra mengatakan Panji Gumilang dan Anwar Abbas sudah saling memaafkan. Keduanya pun memutuskan berdamai.
"Isi dari perdamaian ini satu antara kedua tokoh ini adalah saling memaafkan, bukan berarti ada salah-menyalahkan. Jadi intinya bahwa telah terjadinya suatu perdamaian, maka kita cabut," katanya.
Anwar Abbas pun menyambut baik Panji Gumilang mencabut gugatan terhadapnya. Anwar Abbas mengaku akan menemui Panji Gumilang di Mabes Polri sebagai wujud perdamaian.
"Maka, insyaallah hari ini juga barangkali saya akan pergi ke Mabes Polri karena beliau sudah menyatakan sikap dan pandangannya untuk berdamai. Maka dari itu, saya juga harus membalas sebagai wujud kesiapan saya untuk berdamai, saya yang akan datang ke tempat beliau, datang menjenguk beliau di Mabes Polri, " kata Anwar Abbas.
Diketahui, Panji Gumilang dari Al-Zaytun menggugat Anwar Abbas dan MUI karena dia merasa disudutkan. Panji ingin agar Anwar dan MUI membayar ganti rugi Rp 1 triliun.
"Kami penasihat hukum pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat. Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian materiil dan imateriil," ujar pengacara Panji Gumilang, Hendra Efendi, kepada wartawan, Senin (10/7).
Hendra mengatakan MUI dan Anwar Abbas diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasarkan potongan video di TikTok. Hendra menyebutkan Panji tidak seperti yang dikatakan MUI dan Anwar Abbas.
Gugatan Panji Gumilang terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst Terdapat tujuh petitum yang dilayangkan oleh Panji Gumilang terhadap MUI dan Anwar Abbas, yaitu:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sederet pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menghukum tergugat membayar ganti rugi berupa kerugian materil sebesar Rp1 dan kerugian immateril sebesar Rp1 T.
4. Menyatakan sah dan berharga serta jaminan barang tergugat baik barang tetap atau barang bergerak dan sejenis dan jumlah nilai kerugian akan ditentukan kemudian.
5. Menyatakan tergugat dan turut tergugat patuh dan taat terhadap putusan ini.
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya fairset banding atau kasasi.
7. Menetapkan ganti rugi tersebut dibayar oleh tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan dibacakan menetapkan tergugat membayar uang paksa sebesar Rp5 juta setiap harinya jika lalai melaksanakan isi putusan ini.
Para pihak setuju mengambil opsi damai usai mengikuti rangkaian mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Alhamdulillah beliau memberikan kuasa pada kami untuk menyampaikan gugatan ini kita cabut. Isi dari perdamaian ini satu antara kedua tokoh ini adalah saling maaf memaafkan," ujar kuasa hukum Panji, Ali Syaifudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.
Ali berharap agar kasus perselisihan yang berujung damai ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lain.
"Alhamdulillah mungkin ke depannya inilah sebagai contoh besar bahwa umat Islam yang hari ini sedang berselisih namun dengan perselisihan seperti ini, alhamdulillah diselesaikan dengan caranya sendiri yaitu secara umat Islam," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan Panji Gumilang mencabut gugatan karena menganggap silaturahmi lebih penting.
"Dalam mediasi keempat ini Pak Panji Gumilang telah menyatakan sikap dan ketetapannya yang disampaikan lewat pengacara beliau karena beliau ada kendala teknis,” kata Anwar Abbas di PN Jakpus usai sidang perdata tersebut.
“Intinya beliau mencabut gugatan beliau terhadap diri saya karena beliau menganggap silaturahmi itu lebih penting,” tutur Anwar.
Panji Gumilang tidak hadir dalam sidang karena dalam masa penahanan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus penistaan agama.
Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Benar (ada gugatan dari Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua MUI)," kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo membenarkan, Senin, 10 Juli 2023.
Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juli 2023 lalu. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
"Klasifikasi perkara: Perbuatan melawan hukum," demikian dikutip dari SIPP.