HADE Newsletter

Dapatkan BERITA TERKINI dari LAW FIRM dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hade Indonesia Raya

Setelah anda memasukan e-Mail, secara otomatis anda akan menerima POST terbaru dari kami.

HUKUM ACARA PIDANA

Hukum Acara Pidana sering disebut juga dengan hukum pidana formil sedangkan hukum pidana disebut dengan hukum materiil. Hukum pidana materiil atau hukum pidana itu berisi petunjuk dan uraian tentang delik peraturan tentang syarat-syarat dapat dipidananya suatu perbuatan, petunjuk tentang orang dapat dipidana dan aturan tentang pemidanaan yaitu mengatur kepada siapa dan bagaimana pidana itu dapat dijatuhkan, sedangkan Hukum Acara Formil mengatur bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk mempidanakan dan menjatuhkan pidana.

Pengertian Hukum Acara Pidana tidak secara jelas didefinisikan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana hanya memberikan pengertian – pengertian mengenai bagian-bagian dari hukum acara pidana, seperti penyelidikan, penyidikan, penangkapan, upaya hukum, penyitaan, penggeledahan dan lain-lain.

Hukum acara pidana adalah aturan-aturan yang dapat memberikan sebuah petunjuk apa yang harus dilakukan oleh pada penegak hukum dan pihak-pihak lain yang termasuk didalamnya apabila ada persangkaan bahwa hukum pidana dilanggar.

1. Menurut Eddy O.S. Hiariej

Menurut Eddy O.S. Hiariej, pada hakekatnya Hukum Acara Pidana memuat aturan-aturan yang mengatur mengenai penerapan atau prosedur antara lain aturan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, interogasi praperadilan, putusan pengadilan, upaya hukum dan penegakan keputusan atau putusan pengadilan.

Oleh karena itu pengertian pidana hukum acara dapat dipahami sebagai hukum yang mengatur asas-asas acara dalam seluruh proses peradilan pidana, mulai dari tingkat penyidikan, kejaksaan, penuntutan, dan pengadilan, hingga pengambilan keputusan pengadilan, tindakan perbaikan, dan pelaksanaan putusan atau putusan pengadilan dalam upaya untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil.

KUHAP, sebagaimana ketentuan Undang-Undang KUHAP No. 8 Tahun 1981, pada hakekatnya tidak memberikan penafsiran yang baku tentang undang-undang. Namun menurut Eddy O.S. Hiariej, KUHAP memiliki tata cara atau persidangan bagi pelanggar hukum pidana. Pernyataan ini benar sekali.

Sesungguhnya seseorang yang melakukan perbuatan pelanggaran hukum pidana (hukum pidana substantif) tidak hanya berakhir dengan perbuatannya, tetapi juga mempunyai proses dan prosedur hukum yang harus diikuti oleh pelaku perbuatan pidana tersebut. Proses dan prosedur ini dikenal sebagai KUHAP. Dengan demikian, hukum acara pidana bersifat pasif, tidak akan berjalan jika sebelumnya tidak ada pelanggaran hukum pidana.

Hukum acara pidana, khususnya seperangkat ketentuan hukum yang mengatur negara terhadap dugaan tindak pidana dan mencari kebenaran melalui alat-alatnya dengan diperiksa di pengadilan dan diputus oleh hakim melalui eksekusi putusan.

2. Menurut Van Bemmelen

Sedangkan menurut Van Bemmelen yang dikutip oleh Andi Hamzah, pengertian hukum acara pidana adalah ilmu yang mempelajari peraturan-peraturan yang dibuat oleh negara, sebagai akibat adanya dugaan pelanggaran hukum pidana, antara lain:

  1. Negara melalui alat-alatnya menyelidiki kebenaran.
  2. Jika memungkinkan, selidiki pelakunya.
  3. Ambil tindakan yang diperlukan untuk menangkap produser dan, jika perlu, tahan dia.
  4. Mengumpulkan alat bukti (bewijs material) yang diperoleh selama pemeriksaan kebenaran untuk diserahkan kepada hakim dan menghadapkan terdakwa ke muka hakim.
  5. Hakim memutuskan apakah perbuatan yang dituduhkan itu terbukti dan, untuk itu, menjatuhkan hukuman atau memerintahkan tindakan.
  6. Upaya hukum untuk menggugat putusan tersebut.
  7. Terakhir, pelaksanaan putusan pidana dan administrasi

Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, penulis menyimpulkan bahwa pengertian yang diberikan oleh Van Bemmelen dapat dianggap lebih lengkap dan tepat karena dalam pengertian ini juga merinci substitusi hukum pidana jika mengacu pada tahap penyidikan, tahap penyelidikan, tahap penuntutan sampai memasuki proses pengadilan, jadi bukan hanya awal dan akhir.

Pengertian hukum acara pidana yang dikemukakan oleh para ahli di atas pada dasarnya memiliki pengertian yang sama dengan pengertian hukum acara pidana, yaitu ketentuan-ketentuan tentang prosedur penyelenggaraan peradilan pidana yang tubuh hukum acara pidananya adalah masyarakat luas, bukan masyarakat umum dalam arti luas tidak ketinggalan pula para penegak hukum di dalamnya

Penting bahwa aturan hukum acara pidana mengacu tidak hanya kepada aparat penegak hukum, tetapi juga kepada para pihak atau orang lain yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

KEJUJURAN DALAM PROFESI

Sebaik-baik niat baik adalah KEJUJURAN dan sebaik-baik Kejujuran adalah NIAT BAIK untuk mencapai RIDHO ILAHI

INTEGRITAS TANPA BATAS

Mix carefully crafted slides to create gorgeous sliders and blocks

PROFESIONALISME DAN ELEGAN

Styles and UI elements fit for any kind of a web related project

BERSYUKUR DAN KERJA KERAS

Make your slide looks great on all screens, tablets and phones

Copyright © 2017 Kantor Hukum Hade Indonesia Raya