HADE Newsletter

Dapatkan BERITA TERKINI dari LAW FIRM dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hade Indonesia Raya

Setelah anda memasukan e-Mail, secara otomatis anda akan menerima POST terbaru dari kami.

HUKUM ACARA PERDATA

HUKUM ACARA PERDATA

Hukum acara perdata merupakan salah satu acuan penyelesaian sengketa bagi para pihak yang bersifat mengatur dan memaksa.


Menurut fungsinya, hukum dibagi atas hukum materiil dan hukum formal. Hukum acara perdata adalah hukum formal yaitu hukum yang mengatur tentang tata cara atau beracara perdata ke pengadilan.

Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut Para Ahli

Dikutip dari buku Buku Ajar Hukum Acara Perdata Peradilan Agama (Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah oleh Adiyono, SHI,MHI, beberapa pendapat ahli tentang hukum acara perdata, sebagai berikut:


Wirjono Prodjodikoro

Hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan hukum perdata.


Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaati hukum perdata materiil dengan perantara hakim atau peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya pelaksanaan hukum perdata materiil.


Retno Wulan S

Hukum acara perdata adalah pada semua kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam hukum materiil


Sumber Hukum Acara Perdata
Mengutip dari buku Hukum Acara Perdata Di Indonesia: Permasalahan Eksekusi dan Mediasi oleh Endang Hadrian, hukum acara perdata di Indonesia, ternyata sampai kini tetap mengadopsi hukum acara perdata peninggalan Belanda.


Sumber hukum acara perdata adalah tempat dimana dapat ditemukannya ketentuan-ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia. Sumber-sumber hukum acara perdata di Indonesia adalah:

1. Herziene Indonesisch Reglement (HIR)
HIR ini dibagi dua yaitu bagian hukum acara pidana dan acara perdata, yang diperuntukkan untuk golongan Bumiputera dan Timur Asing di Jawa dan Madura untuk perkara di muka Landraad. Bagian acara pidana dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 114 dan Pasal 246 sampai dengan Pasal 371. Bagian acara perdata dari Pasal 115 sampai dengan 245. Sedangkan titel ke 15 yang adalah peraturan rupa-rupa (Pasal 372 s.d. 394) meliputi acara pidana dan acara perdata


2. Reglement Voor de Buitengewesten (RBg)
RBg yang ditetapkan dalam Pasal 2 Ordonansi 11 Mei 1927 adalah pengganti berbagai peraturan yang berupa reglemen yang tersebar dan berlaku hanya dalam suatu daerah tertentu saja. RBg berlaku untuk di luar Jawa dan Madura

3. Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (RV)
Adalah reglemen yang berisi ketentuan-ketentuan hukum acara perdata yang berlaku khusus untuk golongan Eropa dan yang dipersamakan dengan mereka untuk berperkara di muka Raad Van Justitie dan Residentie Gerecht.

4. Burgerlijk Wetboek (BW)
BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), walaupun sebagai kodifikasi Hukum Perdata Materiil, namun juga memuat Hukum Acara Perdata, terutama dalam Buku IV tentang pembuktian dan daluwarsa (Pasal 1865 s.d. Pasal 1993). Selain itu, terdapat juga dalam pasal Buku I, misalnya tentang tempat tinggal atau domisili (Pasal 17 s.d. Pasal 533, Pasal 535, Pasal 1244, dan Pasal 1365).


5. Weotboek van Koophandel (WvK)
Dikenal juga sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, meski sebagai kodifikasi Hukum Perdata Materiil, namun di dalamnya ada beberapa pasal yang memuat ketentuan Hukum Acara Perdata (Misalnya Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 32, Pasal 255, Pasal 258, Pasal 272, Pasal 273, Pasal 274, Dan Pasal 275).

6. Berbagai undang-undang yang berkaitan dengan hukum acara perdata, seperti:

- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura.
- Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk - Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan Dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. Kemudian mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 2009, namun hukum acara perdata dalam undang-undang ini tidak berubah
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum. Kemudian mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang AdvokatUndang-Undang 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kemudian mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
- Undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang.

7. Adat Kebiasaan.

8. Doktrin

9. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)

10. Instruksi dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)

11. Yurisprudensi

Asas-asas Hukum Perdata

Sebagaimana dikutip dari buku Pengantar Hukum Acara Perdata & Contoh Dokumen Litigasi Perkara Perdata oleh Bambang Sugeng AS, SH, MH, asas hukum acara perdata di Indonesia adalah:


1. Hakim bersifat menunggu
Mengajukan tuntukan adalah hak pihak yang berkepentingan, hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan yang diajukan kepadanya, namun sekali datang perkara diajukan kepadanya, hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadilinya, meski dengan dalih hukum tidak dan kurang jelas.

2. Hakim Bersifat Pasif
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Hakim hanya membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan cepat sederhana dan biaya ringan.

3. Persidangan Terbuka untuk Umum
Ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Asas ini bertujuan untuk memberi perlindungan hak asasi manusia di peradilan, sehingga terjadi pemeriksaan yang adil dan objektif dan didapat keputusan yang objektif pula.

Masyarakat boleh menyaksikan jalannya persidangan yang terbuka untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang dan persidangan dinyatakan dilakukan tertutup.

4. Mendengarkan Kedua Belah Pihak
Tercermin pada Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 121 Dan 132 HIR. Pengadilan harus memperlakukan kedua belah pihak sama, memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyatakan pendapat dan tidak memihak.

5. Putusan Harus Disertai Alasan
Pertanggungjawaban hakim dari putusannya terhadap masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tinggi, ilmu hukum sehingga oleh karenanya mempunyai nilai objektif

6. Beracara Dikenakan Biaya
Diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 145 Ayat (4), Pasal 192-194 Rbg, dsb.
Biaya perkara ini dipakai untuk: biaya kepaniteraan, biaya panggilan, biaya pemberitahuan, biaya materai, dll biaya yang memang diperlukan seperti biaya pemeriksaan setempat.
7. Tidak ada keharusan mewakilkan dalam beracara
HIR tidak mewajibkan para pihak untuk mewakilkan penyelesaian perkara kepada orang lain. Dengan demikian, pemeriksaan di persidangan terjadi secara langsung terhadap pihak yang berkepentingan

8. Peradilan Secara Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan
Asas hukum acara perdata ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dalam Pasal 2 Ayat (4) dan Pasal 4 Ayat (2). Pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efisien dan efektif; biaya ringan adalah biaya yang bisa dijangkau oleh masyarakat. Namun tidak mengesampingkan kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan.

KEJUJURAN DALAM PROFESI

Sebaik-baik niat baik adalah KEJUJURAN dan sebaik-baik Kejujuran adalah NIAT BAIK untuk mencapai RIDHO ILAHI

INTEGRITAS TANPA BATAS

Mix carefully crafted slides to create gorgeous sliders and blocks

PROFESIONALISME DAN ELEGAN

Styles and UI elements fit for any kind of a web related project

BERSYUKUR DAN KERJA KERAS

Make your slide looks great on all screens, tablets and phones

Copyright © 2017 Kantor Hukum Hade Indonesia Raya